Tugas Pokok dan Fungsi Sat Pol PP dan Linmas kab. Lampung Utara



Tugas Pokok dan Fungsi Sat Pol PP dan Linmas kab. Lampung Utara

Sesuai dengan isi dan jiwa Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 148, tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas sebagai Aparat Daerah adalah penyelenggara ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Secara rinci tugas-tugas Polisi Pamong Praja dan Linmas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 adapun Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Lampung Utara  adalah sebagai berikut :

1.  Memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan                            Peraturan Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah.;
2.  Melakukan pembinaan, pemantauan dan pengawasan atas penyelenggaraan Peraturan                          Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; 
3.  Melaksanakan penertiban dan penindakan warga masyarakat yang melakukan gangguan                  ketentraman dan ketertiban umum, dan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah secara      preventif dan represif non yustisia;
4.  Membantu pengamanan apabila terjadi atau diduga terjadi bencana;
5.  Membina dan mengadakan Pelatihan  Satuan Perlindungan Masyarakat  di Desa;
6.  Melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak                  pidana bersifat pelanggaran atau kejadian;
7.  Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran                          terhadap Peraturan Daerah

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas maka Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
1.  Perumusan dan perencanaan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
2.  Pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban;
3.  Pengawasan dan pengendalian teknis kegiatan pengelolaan ketentraman dan ketertiban                        umum;
4.  Pengkoordinasian penegakan Perda, Keputusan Kepala Daerah, dan Perundang-undangan                    lain dengan Polri, PPNS dan instansi terkait lainnya


Adapun Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Lampung Utara  sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut :


1.  Menetapkan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan ketentraman dan  ketertiban umum daerah dan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
2.    Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta mekanisme pelaksanaan   penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
3.     Menyusun program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
4. Melaksanakan kegiatan operasional dan penertiban dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5.    Melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparat lainnya;
6.  Melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
7.    Melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan terhadap terselenggaranya kegiatan Pemerintah Kabupaten;
8.      Melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan personil Satuan Polisi Pamong Praja;
9.      Melaksanakan kegiatan ketatausahaan;

10.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi Sat Pol PP dan Linmas kab. Lampung Utara"

Post a Comment

Labels