Sesuai dengan isi dan jiwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 148, tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas sebagai Aparat Daerah adalah penyelenggara ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Secara rinci tugas-tugas Polisi Pamong Praja dan Linmas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 adapun Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Lampung Utara adalah sebagai berikut :
1. Memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah.;
2. Melakukan pembinaan, pemantauan dan pengawasan atas penyelenggaraan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
3. Melaksanakan penertiban dan penindakan warga masyarakat yang melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, dan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah secara preventif dan represif non yustisia;
4. Membantu pengamanan apabila terjadi atau diduga terjadi bencana;
5. Membina dan mengadakan Pelatihan Satuan Perlindungan Masyarakat di Desa;
6. Melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana bersifat pelanggaran atau kejadian;
7. Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas maka Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
1. Perumusan dan perencanaan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
2. Pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban;
3. Pengawasan dan pengendalian teknis kegiatan pengelolaan ketentraman dan ketertiban umum;
4. Pengkoordinasian penegakan Perda, Keputusan Kepala Daerah, dan Perundang-undangan lain dengan Polri, PPNS dan instansi terkait lainnya
Adapun Uraian
Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Lampung Utara sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai
berikut :
1. Menetapkan
kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum daerah dan Penegakan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
2. Menyusun
pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban serta mekanisme pelaksanaan penegakan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
3. Menyusun
program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
4. Melaksanakan
kegiatan operasional dan penertiban dalam rangka penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;
5. Melaksanakan
koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dengan
aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparat lainnya;
6. Melaksanakan
kegiatan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
7. Melaksanakan
kegiatan pengamanan dan pengawalan terhadap terselenggaranya kegiatan
Pemerintah Kabupaten;
8. Melaksanakan
kegiatan dalam rangka peningkatan personil Satuan Polisi Pamong Praja;
9. Melaksanakan
kegiatan ketatausahaan;
10. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi Sat Pol PP dan Linmas kab. Lampung Utara"
Post a Comment